Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka
layanan pesan singkat (SMS) dengan nomor 1575 melalui kerja sama dengan
sepuluh operator layanan telekomunikasi. Demikian dikatakan Wakil Ketua
KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantor KPK Jakarta, Senin
(16/7).
Sepuluh perusahaan itu adalah PT AXIS Telekom Indonesia (Axis), PT
Bakrie Telecom (Esia), PT Hutchison Telecom Indonesia (3), PT Indosat
(Mentari, IM3, Matrix), PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Ceria),
PT Smartfren Telecom (Smartfren), PT Smart Telecom, PT Telekomunikasi
Indonesia (Flexi), PT Telekomunikasi Selular (kartu HALO, Simpati, AS)
dan PT XL Axiata (XL).
Bambang juga menjamin keamanan informasi yang diberikan masyarakat lewat
layanan 1575 tersebut. "SMS yang masuk disampaikan langsung ke mesin
penyimpan (server) KPK, artinya dari mesin ke mesin jadi tidak melalui
orang perusahaan operator," tambah Bambang.
Bambang menyebutkan terdapat klausul kerja sama antara KPK dan
perusahaan operator yang menyebutkan operator menjamin untuk tidak
memberikan informasi atau menyebarluaskan pesan pendek dari 1575.
"Masyarakat juga tak perlu melakukan registrasi ke operator dan operator
menjamin isi pesan singkat tidak akan dipublikasikan, kami akan
membangun mekanisme kontrol atas layanan ini namun saat ini adalah
berdasar kepercayaan," jelas Bambang.
Direktur Corporate Services PT Bakrie Telecom Rahmat Junaidi yang hadir
dalam acara tersebut mengatakan kerja sama tersebut masih bagian kecil
dari upaya pemberantasan korupsi. "Kami mendukung pemberantasan korupsi
bukan hanya penindakan tapi pencegahan sehingga orang menjadi ragu atau
bahkan tidak melakukan korupsi," kata Rahmat.
Rahmat mengaku perusahaan operator juga tidak berhak membuka pesan
singkat bila tidak diminta penegak hukum yaitu kejaksaan, kepolisian dan
KPK.
Vice President XL West Region Agus Simorangkir dalam acara yang sama
mengatakan dengan keterjangkauan ponsel hingga ke perbatasan maka akan
memudahkan masyarakat mengirimkan pesan untuk mencegah korupsi.
Namun Bambang mengungkapkan untuk informasi yang bersifat rahasia dan
masyarakat tidak ingin diketahui identitasnya dapat dikirim melalui
sistem "whistleblower" di situs internet KPK.
"Kalau informasi ingin anonim, kami usulkan menggunakan whistleblowing
system untuk informasi dengan kadar tinggi karena memang sudah ada
sistem yang dibangun untuk itu di website KPK," jelas Bambang.
Layanan SMS ke 1575 tersebut sudah dapat diakses mulai hari ini dengan tarif normal sesuai tarif masing-masing operator.
No comments:
Post a Comment
Komentar Anda